kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Tiga warga Samarinda Ulu, berinisial J (26), H (26), dan B (35), ditangkap oleh jajaran Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim atas dugaan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/10/2024), setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan kendaraan dari seorang karyawan perusahaan di wilayah Palaran.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos, mengonfirmasi penangkapan ketiga pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Palaran. Ia menjelaskan, laporan pencurian diterima pada 12 Oktober 2024, ketika korban yang memarkir sepeda motornya di area parkir perusahaan menemukan motornya hilang usai bekerja. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dan segera melapor ke kepolisian.
Setelah laporan diterima, unit Reskrim Polsek Palaran bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 29 Oktober 2024, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di kawasan Samarinda Ulu bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Kapolsek menyebut bahwa para pelaku telah mengakui membeli kendaraan tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Kami telah mengamankan ketiga pelaku yang mengakui perbuatan mereka. Saat ini, pemeriksaan lebih lanjut tengah berlangsung untuk mengembangkan kasus ini,” ujar Kapolsek.
Atas tindakannya, para pelaku dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Kapolsek Palaran juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kelengkapan dokumen saat membeli kendaraan bermotor serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan dilengkapi kunci pengaman tambahan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi pencurian.