kaltim.tribratanews.com, PPU – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi pelarangan dan pencegahan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah proaktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana karhutla. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (18/10/24) di sejumlah wilayah rawan karhutla, termasuk area perkebunan dan permukiman yang berbatasan langsung dengan hutan.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta, AKP Maman, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, serta melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” ujar AKP Maman.
Personel Sat Samapta Polres PPU menjelaskan dampak buruk dari karhutla, termasuk rusaknya ekosistem, polusi udara, dan ancaman kesehatan akibat asap. Selain itu, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai sanksi hukum tegas yang menanti para pelaku pembakaran, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Penegakan hukum akan diberlakukan bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan. Kami berharap sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran lingkungan di kalangan masyarakat,” tambah AKP Maman.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah preventif Polres PPU untuk menurunkan angka kejadian karhutla, dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga lingkungan. Diharapkan, kegiatan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan lestari bagi seluruh warga PPU.
Humas Polda Kaltim