kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Melalui dialog interaktif Ngobrol Pintar (Ngopi) bersama Balikpapan TV, Polda Kaltim melalui Sudbit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Kaltim jelaskan tentang Penanganan Perkara mengenai kejahatan yang berkaitan dengan perekonomian khususnya dalam sektor perbankan, Rabu (02/10/24).

Talkshow Ngopi kali ini menghadirkan narasumber Kanit Subdit 2 Fismondev Kompol Ricky Ricardo Sibarani, S.H., M.H., yang dipandu oleh Delita selaku host BTV.

Dalam perbincangannya, Kompol Ricky menjelaskan peran penting Subdit 2 dalam menangani kejahatan yang berkaitan dengan perekonomian, khususnya dalam sektor perbankan. Ia menjelaskan bahwa untuk memblokir akun bank, nasabah diwajibkan menyertakan bukti laporan dari pihak kepolisian. Selain itu, kredit macet dapat terjadi karena beberapa faktor, termasuk pengkondisian administrasi terhadap debitur dan niat untuk tidak melakukan pembayaran.

Kompol Ricky menambahkan bahwa Subdit Fismondev tidak hanya menangani kasus kriminal perbankan, tetapi juga laporan terkait saldo rekening nasabah yang berkurang secara tidak wajar. Ia menekankan pentingnya investigasi yang dilakukan oleh Polri, di mana berkas kasus akan diserahkan ke kejaksaan setelah penyelidikan selesai.

“Kejahatan yang melibatkan aplikasi perbankan dapat dilaporkan ke unit cyber, dan Polri akan memeriksa laporan yang masuk untuk menentukan apakah penyebabnya adalah keteledoran nasabah atau tindakan kriminal,” tandasnya.

“Demi menjaga keamanan kepada para nasabah, saya menghimbau kepada masyarakat terutama kepada para pemilik rekening untuk selalu rutin memeriksa saldo dan transaksi ataupun notifikasi-notifikasi dari pihak Bank, serta segera melaporkan ke pihak bank jika ada transaksi atau hal lain yang mencurigakan. Gunakan aplikasi perbankan resmi dan hindari akses di jaringan Wi-Fi publik. Lindungi data pribadi Anda dan jangan berikan informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal,” pungkas Kompol Ricky.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version