kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kalimantan Timur yang berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3.173,96 gram dan 11 butir pil ekstasi, Selasa (5/11/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang memberikan indikasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dalam operasi ini, total 10 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, tim Ditresnarkoba juga berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat dalam peredaran tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba, tidak hanya pada tingkat pengguna, tetapi juga pada pengedar dan jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Pengungkapan ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam memberantas narkoba yang terus berkembang, serta pentingnya dukungan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Ditresnarkoba Polda Kaltim mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Dengan penangkapan ini, Polda Kaltim berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Ke depan, pihak kepolisian akan terus mengintensifkan patroli dan operasi untuk menanggulangi peredaran narkoba di Kalimantan Timur.