kaltim.tribratanews.com, Kukar – Sebagai bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kutai Kartanegara, Polres Kutai Kartanegara melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar penyuluhan di Gedung BPU Kecamatan Sebulu pada Kamis (14/11/24).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Kesbangpol Kukar, Kepala Trantib Kecamatan Sebulu, Pasiter Kodim 0906 Tenggarong, kepala desa, Bhabinkamtibmas, serta siswa-siswi SMA setempat.
Penyuluhan ini berfokus pada edukasi mengenai bahaya narkoba, jenis-jenisnya, serta pemahaman hukum yang terkait, yaitu Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, disampaikan juga sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta informasi tentang program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, akan bahaya narkoba serta konsekuensi hukumnya. Ini adalah langkah preventif kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara,” ujar Kasat Resnarkoba .
“Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal yang efektif dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba di Kecamatan Sebulu”, tutup AKP Suyoko.
Humas Polda Kaltim