kaltim.tribratanews.com, Kukar – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Kecamatan Tenggarong, Jumat (1/11/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Bougenville, RT 15, Kelurahan Panji, Tenggarong.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa operasi dilakukan melalui teknik penyamaran (undercover buy). “Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil membeli satu paket sabu seharga Rp 200 ribu dari tersangka berinisial LD (49),” ungkap AKP Suyoko. Setelah transaksi, petugas segera mengamankan LD dan menemukan tiga paket sabu tambahan, satu timbangan digital, plastik klip, sendok takar sabu, serta uang tunai Rp 900 ribu sebagai barang bukti.
Tersangka LD kini berada di tahanan Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. LD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika.
Polres Kukar berharap masyarakat semakin proaktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga Kutai Kartanegara bebas dari bahaya narkoba,” tutup AKP Suyoko.