kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda pada Jum’at (22/11/24), yang diadakan di Aula Wiratama Pratama Lantai II. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si.
Dalam press release tersebut, Sat Resnarkoba bersama jajaran Polsek mengungkap 11 kasus narkoba dengan total 17 tersangka, yang terdiri dari 14 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sabu seberat 109,83 gram bruto, 10 butir ekstasi, 1.089,22 gram bruto ganja, dan 122,5 gram bruto cairan sintetis.
Kapolresta Samarinda menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden untuk memberantas peredaran narkoba. Ia juga menambahkan bahwa penindakan terhadap narkoba di Samarinda semakin intensif, dengan press release dilakukan setiap 10 hari untuk memaparkan perkembangan terbaru.
“Pengungkapan ini terhitung sejak tanggal 12 hingga 21 November 2024, dengan total 11 kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba dan jajaran Polsek,” ujar Kapolresta.
Kapolresta juga menjelaskan penangkapan dua tersangka yang membawa cairan sintetis, yaitu PD (16), seorang perempuan di bawah umur, dan MR (21). PD menerima paket cairan sintetis tersebut atas permintaan seseorang berinisial CC, yang telah meminta PD untuk menerima barang haram tersebut sebanyak tiga kali sejak Juli 2024. Setiap kali menerima paket, PD diberi imbalan sebesar Rp 3 juta.
“Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat menekan peredaran narkoba di Samarinda,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah yang terus dilakukan, Polresta Samarinda berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.
Humas Polda Kaltim