Tribratanew.kaltim.polri.go.id, Kukar — Tim Reskrim Polsek Muara Jawa berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, pada Sabtu (2/11/2024). Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman tersangka, yang diduga sebagai pusat distribusi narkotika.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, IPTU Sumartono, tim kepolisian segera bergerak ke lokasi di Jalan Ir Soekarno, RT 28, Kelurahan Muara Jawa Ulu, tempat tersangka MS (28) tinggal. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk dua paket sabu dengan berat masing-masing 3,21 gram dan 0,40 gram, serta 643 butir obat keras jenis Double L yang disimpan dalam tiga kantong plastik.
Selain itu, turut diamankan beberapa alat pendukung peredaran narkoba, seperti timbangan digital, sendok takar, bong, bendel plastik poket, dan satu unit handphone. Uang tunai senilai Rp 600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba juga disita oleh pihak kepolisian. Selama penggeledahan, Ketua RT setempat, Lince Lepong, turut hadir sebagai saksi untuk menjamin proses berlangsung transparan.
Kapolsek Muara Jawa IPTU Dedik I Prasetyo menegaskan, “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Muara Jawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku demi menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba,” ujarnya.
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polsek Muara Jawa berkomitmen terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba bagi masyarakat.