kaltim.tribratanews.com, Kukar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (27/11/2024) pukul 05.30 WITA, petugas menangkap seorang tersangka berinisial AH (41) dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 96,08 gram.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima pada Jumat (22/11/24), mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Suyoko melakukan penyelidikan intensif selama lima hari.
Pada Selasa malam (26/11/24), petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan ciri-ciri fisik dan kendaraan yang sering digunakan, yaitu motor Yamaha Mio Gear merah. Esok harinya, tersangka terlihat memasuki sebuah penginapan di Jalan KH Abdul Manap, Desa Kembang Janggut. Tim langsung melakukan penggerebekan di kamar penginapan dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan.
Barang bukti yang disita meliputi empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 96,08 gram, resi pengiriman J&T, serta alat hisap sabu seperti pipet kaca dan sedotan plastik.
Menurut pengakuan awal, tersangka mendapatkan sabu dari jaringan Samarinda melalui sistem “jejak peta”. AH kini ditahan di Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kutai Kartanegara menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Kami mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap kasus ini. Komitmen kami adalah memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.
Polres Kukar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan agar peredaran narkotika dapat ditekan secara efektif.
Humas Polda Kaltim