kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Tim Elang unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, tepatnya di simpang Jalan Cut Mutiah. Dua pelaku, yaitu J (42) dan H (39), berhasil diamankan terkait peristiwa ini.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Fitdaus, S.I.K., yang didampingi Kanit Reskrim AKP Teguh Wobowo, S.H., mengungkapkan bahwa kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, korban N (47) baru saja tiba di warung milik orang tuanya dan memarkir sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi KT 3357 BAL di lokasi, tanpa mengunci stang kendaraan. Tak lama setelah masuk ke dalam warung, korban mendapati motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Aipda M. Badrun, Tim Elang langsung melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku J, yang sebelumnya telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dalam kasus lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Elang kemudian berhasil menangkap pelaku H pada Rabu, 7 November 2024, di Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Dari pengembangan lebih lanjut, Tim Elang menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban di Jalan Diponegoro, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Motor tersebut ternyata digunakan oleh keluarga terduga pelaku. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Humas Polda Kaltim